Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau dikenal dengan BPJS merupakan suatu lembaga yang dipercayakan oleh
pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. Menurut
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan peran PT Askes
dan PT Jamsostek yang akan dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT
Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, dan pada 2015 PT Jamsostek yang akan menjadi
BPJS Ketenagakerjaan.
Kepesertaan BPJS Kesehatan
Dalam pasal 14 UU BPJS kepesertaan
besifat wajib bagi setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah
tinggal di Indonesia selama minimal enam bulan. Bahkan warga miskin pun
akan diikutkan dalam kepesertaan yang nantinya premi akan ditanggung oleh
pemerintah melalui program bantuan iuran. Jaminan kesehatan
rencananya dimulai secara bertahap di 2014 dan diharapkan seluruh warga
Indonesia sudah masuk dalam kepesertaan pada tahun 2019.
BPJS vs JKS
Program ini bertujuan pemerataan pelayanan kesehatan untuk seluruh lapisan masyarakat indonesia. Kabar baiknya bila orang yang tidak mampu sakit, tidak perlu pusing memikirkan biaya untuk pengobatan karena semua sudah ditanggung oleh pemerintah asalkan mengikuti prosedur yang berlaku. Tidak seperti Program Kartu Jakarta Sehat dimana pasien bebas berobat ke rumah sakit secara gratis. Dalam BPJS tidak bisa seperti itu, ada prosedur yang jelas dimana pasien harus berobat dulu ke fasilitas kesehatan primer (praktek dokter atau klinik yang bekerjasama dengan BPJS dan puskesmas) bila seandainya memerlukan rujukan baru pasien diberi surat pengantar rujukan ke rumah sakit yang terdaftar BPJS. Dengan adanya mekanisme seperti diatas, diharapkan hanya pasien yang benar-benar perlu rujukan yang berobat ke rumah sakit. Selama ini kadang batuk pilek biasa pasien ingin berobat di rumah sakit, sehingga terjadi penumpukan konsentrasi pasien yang tidak efektif dan efisien padahal fasilitas kesehatan primer pun sangat mumpuni untuk mengobati.
Program ini bertujuan pemerataan pelayanan kesehatan untuk seluruh lapisan masyarakat indonesia. Kabar baiknya bila orang yang tidak mampu sakit, tidak perlu pusing memikirkan biaya untuk pengobatan karena semua sudah ditanggung oleh pemerintah asalkan mengikuti prosedur yang berlaku. Tidak seperti Program Kartu Jakarta Sehat dimana pasien bebas berobat ke rumah sakit secara gratis. Dalam BPJS tidak bisa seperti itu, ada prosedur yang jelas dimana pasien harus berobat dulu ke fasilitas kesehatan primer (praktek dokter atau klinik yang bekerjasama dengan BPJS dan puskesmas) bila seandainya memerlukan rujukan baru pasien diberi surat pengantar rujukan ke rumah sakit yang terdaftar BPJS. Dengan adanya mekanisme seperti diatas, diharapkan hanya pasien yang benar-benar perlu rujukan yang berobat ke rumah sakit. Selama ini kadang batuk pilek biasa pasien ingin berobat di rumah sakit, sehingga terjadi penumpukan konsentrasi pasien yang tidak efektif dan efisien padahal fasilitas kesehatan primer pun sangat mumpuni untuk mengobati.
"Bagaimana dengan tenaga medis
dan para pemilik fasilitas kesehatan primer?"
Dengan
adanya program ini akan menggiring fasilitas kesehatan primer lebih ke arah
dokter keluarga, walaupun pemerintah menegaskan tidak akan menerapkan sistem
dokter keluarga hanya mengadaptasi sebagian sistemnya saja. Nantinya
praktek dokter, klinik pratama dan puskesmas akan membawahi beberapa jiwa yang
ada diwilayah tersebut. Dimana pihak BPJS akan menyalurkan dana untuk melayani
kesehatan masyarakat sebanyak jiwa yang tertanggung pada fasilitas kesehatan
tersebut. Bila pasien yang berobat (angka kesakitan tinggi) banyak bisa saja
merugi, sedangkan bila pasien yang berobat sedikit (angka kesakitan rendah)
makin sedikit biaya operasional yang dikeluarkan, bisa mendapatkan untung.
Dengan begitu fasilitas kesehatan primer dituntut untuk bisa meningkatkan
derajat kesehatanan tanggungannya dengan cara promotif dan preventif agar angka
kesakitan pasien yang berobat menjadi rendah.
Banyak opini
dari para tenaga kesehatan dan pemilik fasilitas kesehatan primer yang skeptis
dengan program BPJS, kebanyakan dari mereka masih terbayang-bayang
keluhan tenaga kesehatan saat KJS berlangsung dimana beban kerja yang tidak
manusiawi (membludaknya pasien) tanpa diikuti dengan kenaikan penghasilan.
Bukan berarti tenaga kesehatan tidak berjiwa sosial, menurut saya sangat
manusiawi bila seseorang menginginkan kesesuaian antara beban kerja dan hasil
yang didapat, bahkan profesi sosial sekalipun.
Saya pribadi
melihat BPJS ini bagai dua mata pisau untuk tenaga medis dan pemilik usaha
fasilitas kesehatan primer, bila kita bisa mengelola dengan baik akan
menguntungkan tapi jika tidak siap-siap untuk merugi. Dilain kesempatan saya
akan bahas tips dan trik bagaimana fasilitas kesehatan primer bisa survive bahkan
untung menghadapi BPJS.
Semoga
bermanfaat
Best Regards,
dr. I Nyoman Prabawa R.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar